Alam pada dasarnya mempunyai
sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu,
perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan
keserasian dan keseimbangan itu. Semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik,
yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumberdaya alam.
Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumberdaya alam hayati,
sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumberdaya alam nonhayati.
Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian
karena sumber daya alam bersifat terbatas.
Sumberdaya alam ialah semua
kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan,
hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba
(jasad renik).
Menurut urutan kepentingan,
kebutuhan hidup manusia, dibagi menjadi dua sebagai berikut.
1. Kebutuhan Dasar.
Kebutuhan ini bersifat mutlak diperlukan untuk hidup
sehat dan aman. Hal yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan,
dan udara bersih.
2. Kebutuhan sekunder.
Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan
untuk lebih menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.
Daya dukung lingkungan
Ketersediaan sumber daya alam
untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada
tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya
dukung lingkungan Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan
lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup. Di bumi ini,
penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagianbagian bumi yang
sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian
ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat
berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai
dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup
harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
1. Memanfaatkan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air,
tanah, dan udara.
2. Menggunakan bahan pengganti,
misalnya hasil metalurgi (campuran).
3. Mengembangkan metoda menambang
dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
4. Melaksanakan etika
lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
1. Macam-macam Sumberdaya
Alam
Sumberdaya alam dapat dibedakan
berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
a.
Berdasarkan sifat
Menurut
sifatnya, sumberdaya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut:
1. Sumberdaya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter
barukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih
kembali).
2. Sumberdaya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya:
minyak tanah, gas bumf, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari,
energi pasang surut, dan energi laut.
b. Berdasarkan
potensi
Menurut
potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain
sebagai berikut.
1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang
dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas,
kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang
dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun,
sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa
ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
c. Berdasarkan jenis
Menurut jenisnya, sumber daya
alam dibagi dua sebagai berikut :
·
Sumber daya alam nonhayati (abiotik); disebut
juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda
mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
·
Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan
sumber daya alam
yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
2. Sumber Daya Tumbuhan
Berbicara tentang sumber daya
alam tumbuhan kita tidak dapat menyebutkan jenis tumbuhannya, melainkan
kegunaannya. Misalnya berguna untuk pangan, sandang, pagan, dan rekreasi. Akan
tetapi untuk bunga-bunga tertentu, seperti melati, anggrek bulan, dan Rafflesia
arnoldi merupakan pengecualian karena ketiga tanaman bunga tersebut
sejak tanggal 9 Januari 1993 telah ditetapkan dalam Keppres No. 4 tahun 1993
sebagai bunga nasional dengan masing-masing gelar sebagai berikut.
1. Melati sebagai bunga bangsa.
2. Anggrek bulan sebagai bunga pesona.
3. Raffiesia
arnoldi sebagai bunga langka.
Tumbuhan memiliki kemampuan
untuk menghasilkan oksigen dan tepung melalui proses fotosintesis. Oleh karena
itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai makanan.
Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan dan
kepunahan, dan hal ini akan berkaitan dengan rusaknya rantai makanan. Kerusakan
yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan
berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya. Jika suatu spesies organisme
punah, maka spesies itu tidak pernah akan muncul lagi. Dipandang dari segi ilmu
pengetahuan, hal itu merupakan suatu ke rugian besar.
Selain telah adanya sumber daya
tumbuhan yang punah, beberapa jenis tumbuhan langka terancam pula oleh
kepunahan, misalnya Rafflesia arnoldi (di
Indonesia) dan pohon raksasa kayu merah (Giant Redwood di Amerika).
Dalam mengeksploitasi
sumber daya tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Tidak melakukan penebangan
pohon di hutan dengan semena-mena (tebang habis).
b. Penebangan kayu di hutan
dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif).
Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu
yang telah ditentukan.
c. Cara penebangannya pun
harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di
sekitarnya.
d. Melakukan reboisasi
(reforestasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
e. Melaksanakan aforestasi,
yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang
digunakan untuk keperluan lain.
f. Mencegah kebakaran hutan.
Kerusakan hutan yang paling besar dan sangat merugikan adalah kebakaran hutan.
Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikannya menjadi hutan kembali.
Hal-hal yang sering menjadi
penyebab kebakaran hutan antara lain sebagai berikut :
a. Musim kemarau yang sangat
panjang.
b. Meninggalkan bekas api
unggun yang membara di hutan.
c. Pembuatan arang di hutan.
d. Membuang puntung rokok
sembarangan di hutan.
Untuk mengatasi kebakaran hutan
diperlukan hal-hal berikut ini.
a. Menara pengamat yang
tinggi dan alat telekomunikasi.
b. Patroli hutan untuk
mengantisipasi kemungkinan kebakaran.
c. Sistem transportasi mobil
pemadam kebakaran yang siap digunakan.
Pemadaman kebakaran hutan dapat
dilakukan dengan dua cara seperti berikut ini :
a.
Secara langsung dilakukan pada
api kecil dengan penyemprotan air.
b.
Secara tidak langsung pada api
yang telah terlanjur besar, yaitu
melokalisasi api dengan membakar daerah sekitar kebakaran, dan mengarahkan api
ke pusat pembakaran. Biasanya dimulai dari daerah yang menghambat jalannya api,
seperti: sungai, danau, jalan, dan puncak bukit.
Pengelolaan hutan seperti di atas sangat penting demi pengawetan
maupun pelestariannya karena banyaknya fungsi hutan seperti berikut ini :
1. Mencegah erosi; dengan
adanya hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah, dan dapat
diserap oleh akar tanaman.
2. Sumber ekonomi; melalui
penyediaan kayu, getah, bunga, hewan, dan sebagainya.
3. Sumber plasma nutfah; keanekaragaman
hewan dan tumbuhan di hutan memungkinkan diperolehnya keanekaragaman gen.
4. Menjaga keseimbangan air
di musim hujan dan musim kemarau.
Dengan terbentuknya humus di hutan, tanah
menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu menahan air hujan sehingga meresap ke
dalam tanah, resapan air akan ditahan oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di
musim hujan air tidak berlebihan, sedangkan di musim kemarau, danau, sungai,
sumur dan sebagainya tidak kekurangan air.
3.
Sumber Daya Hewan
Seperti pada ketiga macam bunga
nasional, sejak tanggal 9-1-1995, ditetapkan pula tiga satwa nasional sebagai
berikut :
1. Komodo (Varanus
komodoensis) sebagai satwa nasional darat.
2. Ikan Solera merah sebagai satwa nasional air.
3. Elang jawa sebagai satwa nasional udara.
Selain ketiga satwa nasional di
atas, masih banyak satwa Indonesia yang langka dan hampir punah. Misalnya
Cendrawasih, Maleo, dan badak bercula satu. Untuk mencegah kepunahan satwa
langka, diusahakan pelestarian secara in
situ dan ex situ. Pelestarian in situ
adalah pelestarian yang dilakukan di habitat asalnya, sedangkan pelestarian ex situ adalah pelestarian
satwa langka dengan memindahkan satwa langka dari habitatnya ke tempat lain.
Sumberdaya alam hewan dapat
berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan. Termasuk sumber daya
alam satwa liar adalah penghuni hutan, penghuni padang rumput, penghuni padang
ilalang, penghuni steppa, dan penghuni savana. Misalnya badak, harimau, gajah,
kera, ular, babi hutan, bermacam-macam burung, serangga, dan lainnya. Termasuk
sumberdaya alam hewan piaraan antara lain adalah lembu, kuda, domba, kelinci,
anjing, kucing, bermacam- macam unggas, ikan hias, ikan lele dumbo, ikan lele
lokal, kerang, dan siput.
Terhadap hewan peliharaan itulah
sifat terbarukan dikembangkan dengan baik. Selain memungut hasil dari
peternakan dan perikanan, manusia jugs melakukan persilangan untuk mencari
bibit unggul guns menambah keanekaragaman ternak. Dipandang dari peranannya,
hewan dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Sumber pangan, antara lain sapi, kerbau, ayam,
itik, lele, dan mujaer.
b. Sumber sandang, antara lain bulu domba dan ulat
sutera.
c. Sumber obat-obatan, antara lain ular kobra dan
lebah madu.
d. Piaraan, antara lain kucing, burung, dan ikan
hiss.
Untuk menjaga kelestarian satwa
Langka, maka penangkapan hewan-hewan dan juga perburuan haruslah mentaati
peraturan tertentu seperti berikut ini :
·
Para pemburu harus mempunyai
lisensi (surat izin berburu).
·
Senjata untuk berburu harus
tertentu macamnya.
·
Membayar pajak dan mematuhi
undang-undang perburuan.
·
Harus menyerahkan sebagian
tubuh yang diburunya kepada petugas sebagai tropy, misalnya tanduknya.
·
Tidak boleh berburu hewan-hewan
langka.
·
Ada hewan yang boleh ditangkap
hanya pada bulan-bulan tertentu saja. Misalnya, ikan salmon pada musim berbiak
di sungai tidak boleh ditangkap, atau kura-kura pads musim akan bertelur.
·
Harus melakukan konvensi dengan
baik. Konuensi ialah aturan-aturan yang tidak tertulis tetapi harus sudah diketahui
oleh si pemburu dengan sendirinya. Misalnya, tidak boleh menembak hewan buruan
yang sedang bunting, dan tidak boleh membiarkan hewan buas buruannya lepas
dalam keadaan terluka.
Akan tetapi, seringkali
peraturan-peraturan tersebut tidak ditaati bahkan ada yang diam-diam memburu
satwa langka untuk dijadikan bahan komoditi yang berharga. Satwa yang sering
diburu untuk diambil kulitnya antara lain macan, beruang, dan ular, sedangkan
gajah diambil gadingnya.
Sumberdaya Mikroba
Di samping sumber daya alam
hewan dan tumbuhan terdapat sumber daya alam hayati yang bersifat mikroskopis,
yaitu mikroba. Selain berperan sebagai dekomposer (pengurai) di dalam
ekosistem, mikroba sangat penting artinya dalam beberapa hal seperti berikut
ini :
a.
sebagai bahan pangan atau
mengubah bahan pangan menjadi bentuk lain, seperti tape, sake, tempe, dan oncom
b.
penghasil obat-obatan
(antibiotik), misalnya, penisilin
c.
membantu penyelesaian masalah
pencemaran, misalnya pembuatan biogas dan daur ulang sampah
d.
membantu membasmi hama
tanaman, misalnya Bacillus thuringiensis
e.
untuk rekayasa genetika,
misalnya, pencangkokan gen virus dengan gen sel hewan untuk menghasilkan
interferon yang dapat melawan penyakit karena virus.
Rekayasa genetika dimulai
Tahun 1970 oleh Dr. Paul Berg. Rekayasa genetika adalah
penganekaragaman genetik dengan memanfaatkan fungsi materi genetik dari suatu
organisme. Cara-cara rekayasa genetika tersebut antara lain: kultur jaringan,
mutasi buatan, persilangan, dan pencangkokan gen. Rekayasa genetika dapat
dimanfaatkan untuk tujuan berikut ini :
1. mendapatkan produk pertanian baru, seperti
"pomato", merupakan persilangan dari potato (kentang) dan tomato (tomat)
2. mendapatkan temak yang berkadar protein lebih
tinggi
3. mendapatkan temak atau tanaman yang tahan hama
4. mendapatkan tanaman yang mampu menghasilkan
insektisida sendiri.
Akhir-akhir ini tampak bahwa
penggunaan sumber daya alam cenderung naik terus, karena:
a.
pertambahan penduduk yang cepat
b.
perkembangan peradaban manusia
yang didukung oleh kemajuan sains dan teknologi.
Oleh karena itu, agar
sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut
sangat perlu dilaksanakan.
1. Sumber daya alam harus
dikelola untuk mendapatkan manfaat yang
maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan
agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2. Eksploitasinya harus di bawah
batas daya regenerasi atau asimilasi
sumber daya alam.
3. Diperlukan kebijaksanaan
dalam pemanfaatan sumber daya alam yang
ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan
pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4. Di dalam pengelolaan sumber daya
alam hayati perlu adanya
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Teknologi yang dipakai tidak
sampai merusak kemampuan sumberdaya untuk pembaruannya.
b. Sebagian hasil panen harus
digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c. Dampak negatif
pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya
dengan daur ulang.
d. Pengelolaannya harus secara
serentak disertai proses
pembaruannya.
Sehubungan dengan pemanfaatan
sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan
tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling
tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan
dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan
mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
1. manusia mampu berpikir serta meramalkan keadaan
yang akan datang
2. manusia memiliki ilmu dan teknologi
3. manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat
memilih hal-hal yang baik.
Pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan,
pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan ini mempunyai tujuan
sebagai berikut.
·
Mencapai kelestarian hubungan
manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
·
Mengendalikan pemanfaatan
sumber daya secara bijaksana.
·
Mewujudkan manusia sebagai
pembina lingkungan hidup.
·
Melaksanakan pembangunan
berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Melindungi negara terhadap
dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan
pencemaran lingkungan.
Melalui penerapan pengelolaan
lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia
dengan lingkungannya.
Untuk mencegah dan menghindari
tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas,
pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup.
Undang-undang lingkungan hidup
Undang-undang tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden
Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab
terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah
kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak
pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-undang lingkungan hidup
antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana yang meliputi
berikut ini.
·
Setiap orang mempunyai hak atas
lingkungan hidup yang balk dan sehat.
·
Setiap orang berkewajiban
memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran
lingkungan
·
Setiap orang mempunyai hak untuk
berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta
tersebut diatur dengan
perundang-undangan.
·
Barang siapa yang dengan
sengaja atau karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemamya
lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.
Upaya pengelolaan yang telah
digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa
didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka
untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan
dari generasi yang akan datang.
Upaya pengelolaan limbah yang saat ini tengah digalakkan adalah
pendaurulangan atau recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan pemanfaatan sampah,
misalnya plastik, aluminium, dan kertas menjadi barang-barang yang bermanfaat.
Usaha lain dalam mengurangi
polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari disimpan dalam
sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan memasak, memanaskan
ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak menimbulkan polusi. Selain
tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan
menggunakan kincir-kincir angin.
Di beberapa negara maju telah
banyak dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik untuk keperluan daur
ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah yang berwarna-warni
sesuai peruntukkannya.
Nilai Biologi, Ekonomi Dan Budaya Dari Sumber Daya Alam
Alam yang serasi adalah alam
yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara seimbang. Komponen-komponen
dalam ekosistem senantiasa saling bergantung. Keseimbangan inilah yang harus
tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman dalam sumber daya alam tetap
terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika komponen di dalamnya terganggu atau
rusak. Terjadinya banjir, gunung meletus, gempa bumi, wabah penyakit, dan
sebagainya dapat menyebabkan adanya kerugian dalam bidang ekonomi, biologi,
bahkan perusakan peninggalan-peninggalan budaya.
1. Sejarah Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA)
Gerakan perlindungan alam
dimulai di Perancis, tahun 1853 atas usul Para pelukis untuk melindungi
pemandangan alam di Fontainbleau di Paris. Sebagai peletak dasar atau gagasan
perlindungan alam adalah FWH Alexander
Von Humbolt (seorang ahli berkebangsaan Jerman, 1769-1859), sehingga beliau
diakui sebagai Bapak Ekologi sedunia. Tokoh organisasi internasional di bidang
ini adalah Paul Sarazin (Swiss). Oleh karena keadaan perang maka dasar-dasar
organisasi ini baru terbentuk pada tahun 1946 di Basel, dan tahun 1947 di
Brunnen.
Perlindungan dan Pengawetan Alam
di Indonesia lahir pada tahun 1912 di Bogor, tokohnya Dr. SH. Kooders. Menurut
Undang-undang Perlindungan Alam, pencagaralaman di Indonesia dibedakan menjadi
2, yaitu sebagai berikut :
1. Cagar alam.
Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah,
flora, dan keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan
kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu untuk
dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan Pula
sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna di
dalamnya.
2.
Suaka margasatwa.
Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan
alamnya (tanah, fauna, dan keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan
dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi.
Kedua istilah di atas kemudian
dipadukan menjadi Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA).
Cagar Biosfer
Cagar Biosfer adalah
perlindungan alam yang meliputi daerah yang telah dibudidayakan manusia,
misalnya untuk pertanian secara tradisional (bukan tataguna lahan modern,
misalnya: pabrik, jalan raya, pertanian dengan mesin). Selain cagar alam dan
cagar biosfer terdapat juga istilah cagar budaya yang memiliki arti
perlindungan terhadap hasil kebudayaan manusia, misalnya perlindungan terhadap
candi dan daerah sekitamya. Strategi pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki tiga
tujuan, yaitu:
1. memelihara proses ekologi yang esensial dan
sistem pendukung
kehidupan
2. mempertahankan keanekaragaman genetis
3. menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara
berkelanjutan.
Ketiga tujuan ini paling
berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan
ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang
menjamin adanya kesinambungan. Artinya, kepunahan jenis dan kerusakan ekosistem
tidak boleh terjadi. Demikian pula, terjaganya ekosistem dari kerusakan tidak
hanya melindungi keanekaragaman jenis, melainkan juga proses ekologi yang
esensial.
Nilai-nilai dalam perlindungan alam
Nilai-nilai yang terkandung dalam perlindungan alam meliputi nilai
ilmiah, nilai ekonomi, dan nilai budaya yang saling berkaitan. Secara
terperinci, nilai-nilai yang dimiliki dalam perlindungan dan pengawetan alam
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Nilai ilmiah, yaitu kekayaan alam, misalnya, hutan dapat digunakan sebagai tempat
penelitian biologi untuk pengembangan ilmu (sains). Misalnya, botani, proteksi
tanaman, dan penelitian ekologi.
2. Nilai ekonomi, yaitu perlindungan alam ditujukan untuk kepentingan ekonomi.
Misalnya pengembangan daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan berbagai
lapangan kerja. Hutan dengan hasil hutannya, dan Taut dapat menjadi sumber
devisa bagi negara.
3. Nilai budaya, yaitu flora dan fauna yang khas maupun hasil budaya manusia pada
suatu daerah dapat menimbulkan kebanggaan tersendiri, misalnya Candi Borobudur,
komodo, dan tanaman khas Indonesia (melati dan anggrek).
4. Nilai mental dan
spiritual, misalnya dengan perlindungan alam,
manusia dapat menghargai keindahan alam serta lebih mendekatkan diri kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Seperti telah kita ketahui
bersama, bahwa sumber daya alam hayati terdiri dari hewan, tumbuhan, manusia,
dan mikroba yang dapat kita manfaatkan untuk kesejahteraan hidup manusia.
Pemanfaatan sumber daya tersebut antara lain di bidang sandang, pangan, papan,
dan perdagangan. Oleh karena dimanfaatkan oleh berbagai tingkatan manusia dan
berbagai kepentingan, maka diperlukan campur tangan berbagai pihak dalam
melestarikan sumber daya alam hayati. Pihak-pihak yang memanfaatkan sumberdaya
alam, baik negeri maupun swasta, memiliki kewajiban yang sama dalam pelestarian
sumber daya alam hayati. Misalnya, pabrik pertambangan batu bara, selain
memanfaatkan batu tiara diharuskan pula untuk mengolah limbah industrinya agar
tidak mencemari daerah sekitamya dan merusak ekosistem. Pabrik-pabrik, seperti
pabrik obat-obatan, selain memanfaatkan bahan dasar dari hutan diwajibkan pula
untuk melakukan penanaman kembali dan mengolah limbah industrinya (daur ulang)
agar tidak merusak lingkungan.
2. Macam-macam Bentuk
(Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati)
Usaha pelestarian
sumberdaya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab
pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua. Untuk menggalakkan
perhatian kita kepada pelestarian lingkungan
hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia. Di tingkat Internasional,
peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai
dengan pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas sumbangan
praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan
atau perbaikan lingkungan hidup di
tingkat lokal, nasional, dan internasional. Penghargaan ini diberi nama "Global 500" yang diprakarsai
Program Lingkungan PBB (UNEP = United Nation Environment Program).
Di tingkat nasional, Indonesia
tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai berikut.
a. Kalpataru
Hadiah Kalpataru diberikan
kepada berikut ini.
1. Perintis lingkungan hidup,
yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah lingkungan hidup yang kritis menjadi subur kembali.
2. Penyelamat
lingkungan hidup, yaitu mereka yang
telah menyelamatkan lingkungan hidup yang
rusak.
3. Pengabdi lingkungan hidup, yaitu petugas-petugas
yang telah mengabdikan dirinya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kalpataru
berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan ini mencontoh
pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon kehidupan serta mencerminkan
sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu keselarasan dan keserasian
dengan alam sekitarnya.
c.
Adipura
Hadiah Adipura diberikan kepada berikut ini.
1. Kota-kota terbersih di Indonesia.
2. Daerah-daerah yang telah berhasil membuat Laporan
Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup
Daerah (NKLD).
Selain usaha-usaha tersebut di
atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam
perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru,
Hutan Lindung, dan Taman Laut.
Macam-macam Perlindungan Alam (PPA)
Perlindungan alam dibagi menjadi
dua, yaitu perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan tertentu.
1. Perlindungan alam umum
Perlindungan alam umum merupakan
suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi
menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut :
a. Perlindungan alam ketat; merupakan perlindungan
terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa campur tangan manusia, kecuali
dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya
Ujung Kulon.
b. Perlindungan alam terbimbing; merupakan
perlindungan keadaan alam yang dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya
Bogor.
c. National Park atau Taman Nasional; merupakan
keadaan alam yang menempati suatu daerah yang lugs dan ticlak boleh ada rumah
tinggal maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau
taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya: Taman Safari di
Cisarua Bogor dan Way Kambas.
Pada tahun 1982 diadakan
Konggres Taman hasional sedunia di Bali (World
National Park Conggres). Dalam konggres itu Pemerintah Indonesia
mengumumkan 16 taman nasional (TN) yang ada di Indonesia, yaitu sebagai
berikut.
01. TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu) Ä…
1.485.000 Ha
02. TN. Gunung Leuser (Sumut, Aceh) Ä… 793.000 Ha
03. TN. Barisan Selatan (Lampung, Beng kulu) Ä… 365.000
Ha
04. TN. Tanjung Puting (Kalteng) Ä… 355.000 Ha
05. TN. Drumoga Bone (Sulut) Ä… 300.000 Ha
06. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
07. TN. Kutai (Kaltim) Ä… 200.000 Ha
08. TN. Manusela Wainua (Maluku) Ä… 189.000 Ha
09. TN. Kepulauan Seribu (DKI) Ä… 108.000 Ha
10. TN. Ujung Kulon (Jabar) Ä… 79.000 Ha
11. TN. Besakih (Bali) Ä… 78.000 Ha
12. TN. Komodo (HTB) Ä… 75.000 Ha
13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) Ä… 58.000 Ha
14. TN. Meru Betiri (Jatim) Ä… 50.000 Ha
15. TN. Baluran (Jatim) Ä… 25.000 Ha
16. TN. Gede Pangrango (Jabar) Ä… 15.000 Ha.
b. Perlindungan alam dengan
tujuan tertentu
Macam perlindungan alam dengan
tujuan tertentu
adalah sebagai berikut :
a.
Perlindungan geologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi
geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
b.
Perlindungan alam botani; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas
tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
c.
Perlindungan alam zoologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-hewan
langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah
lain, misalnya gajah.
d.
Perlindungan alam
antropologi;merupakan perlindungan alam yang
bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir,misalnya Suku Indian di
Amerika, Suku Asmat di Irian Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.
e.
Perlindungan pemandangan
alam; merupakan perlindungan yang bertujuan
melindungi keindahan alam, misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat.
f.
Perlindungan monumen alam; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam
tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
g.
Perlindungan suaka
margasatwa; merupakan perlindungan dengan
tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punch, misalnya badak, gajah, dan
harimau Jawa.
h.
Perlindungan hutan; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan
perubahan iklim.
i.
Perlindungan ikan; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang terancam
punah.
Bentuk-bentuk
PPA di atas harus diusahakan secara terpadu karena fauna akan lestari apabila
flora dan habitatnya lestari juga.